Pati – matasakti.id – Kondisi kekosongan jabatan kepala desa yang tidak dapat diisi melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) perlu mendapatkan perhatian, terutama terkait masa jabatan Pj Kepala Desa.
Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin menyoroti mekanisme pengisian jabatan kepala desa yang kosong akibat meninggal dunia maupun alasan lainnya. Ia menilai regulasi terkait penunjukan Penjabat (Pj) Kepala Desa perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait pengisian jabatan desa di Kabupaten Pati yang karena meninggal dan alasannya lainnya, itu tidak bisa dilaksanakan Pilkades. Bahwasanya berdasarkan undang-undang seharusnya pelaksana Pj hanya satu tahun berganti orang, tapi Perbup Nomor 8 bisa sampai lima tahun,” ungkap Ali Badrudin.
Ia menilai adanya perbedaan ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi agar regulasi di tingkat daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. “Tadi saya sampaikan ke teman-teman eksekutif agar Perbup tersebut disesuaikan dengan undang-undang,” tegasnya.
(Sat)












