DPRD Pati Soroti Nasib PPPK Paruh Waktu, Alasan Pegawai Minta Gaji Ditambah Pertimbangkan Masa Pengabdian

Pati – matasakti.id – Forum Tenaga Honorer Tahun 2025 Kabupaten Pati mengusulkan penyesuaian gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dengan mempertimbangkan masa pengabdian. Alasan pegawai meminta gaji ditambah karena ada yang masa pengabdiannya sudah 21 tahun sehingga perlu ada penyesuaian.

Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Pati, Narso, menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya penghasilan yang diterima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di wilayahnya. Ia menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius pemerintah, terlebih bagi tenaga honorer yang telah mengabdi selama puluhan tahun.

Narso mengungkapkan, pihaknya menerima aspirasi dari Forum Tenaga Honorer Tahun 2025 yang mengusulkan adanya tambahan penghasilan. Usulan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan masa pengabdian para tenaga honorer yang telah mencapai 21 tahun, sementara penghasilan yang diterima masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) atau kurang dari Rp 2 juta.

“Dari teman-teman Forum Tenaga Honorer Tahun 2025, mereka mengusulkan ada tambahan penghasilan karena masa bakti yang sudah 21 tahun,” ujar Narso.

Menurutnya, masa pengabdian yang panjang semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran penghasilan, sehingga diperlukan penyesuaian gaji yang lebih sebanding dengan masa kerja mereka.

“Mereka meminta tambahan penghasilan mengingat masa bakti yang sudah lama. Ini nanti harus ada penyesuaian gaji,” jelasnya.

Narso menegaskan, DPRD Pati mendukung penuh aspirasi tersebut. Ia menyebut, jumlah tenaga honorer yang sebelumnya mencapai ratusan orang kini tinggal sekitar 23 orang, karena sebagian besar telah diangkat menjadi PNS maupun PPPK penuh waktu.

“Dulu itu ada ratusan, tapi sekarang tinggal 23, karena sudah ada yang ikut PNS atau PPPK penuh waktu,” ungkapnya.

Narso berharap, aspirasi tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan penghasilan yang lebih proporsional.

(Sat)