Pati – matasakti.id – Kabar dugaan sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Pati terlibat dalam dugaan penyimpangan proyek pembangunan sekolah beredar di media sosial. Bagaimana kebenaran informasi tersebut.
Menyikapi kabar di media sosial tersebut, Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ia menegaskan bahwa DPRD memiliki fungsi sebagai pengawas dalam proyek pemerintah agar anggaran dan pelaksanaannya tepat sasaran.
Begitu pula, kata Ali, jajaran eksekutif mempunyai kewenangannya sendiri yakni pelaksana program.
“Kalau ada tudingan seperti itu, silakan dibuktikan. Jangan sampai informasi yang tidak benar kemudian disebarkan dan menjadi fitnah,” tegasnya.
Ali juga menegaskan bahwa setiap program pembangunan yang menggunakan anggaran pemerintah harus dilaksanakan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketua DPRD Pati mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya dan selalu memverifikasi kebenaran informasi sebelum membagikannya ke media sosial.
Kabar yang beredar di media sosial, dugaan penyimpangan proyek revitalisasi SD hingga SMP tahun 2026 mencatut nama Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, kemudian dari DPRD ada Ali Badrudin dan Teguh Bandang Waluyo. Selain itu ada Plt Sekretaris Disdik.
(Sat)












