Dewan Pati: Sanksi Pejabat Yang Absen Pada Rapat Paripurna Diserahkan Kepada Pemerintah

Pati – matasakti.id – Sejumlah kepala dinas hingga camat mangkir dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026). Mereka pun bakal dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati dan terancam dikenai sanksi.

DPRD Pati melalui Komisi A bakal memanggil para camat tersebut dan para kepala dinas yang tak hadir ini. Mengingat kejadian ini sudah sering terjadi. Pemanggilan ini rencana dilakukan pada pekan depan.

Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, mengungkapkan bahwa sanksi pejabat yang absen pada rapat diserahkan kepada pemerintah.

Pimpinan DPRD Pati menyebut telah meminta Komisi A untuk pemanggilan para camat dan kepala dinas yang tidak menghadiri rapat pembahasan perubahan APBD pada Senin, 14 September 2026.

“Pemanggilan dalam waktu dekat, soalnya kita mulai tanggal 14-18 masih membahas APBD perubahan. Setelah itu akan kita tindak lanjuti,” katanya saat ditemui awak media.

Ketika ditanya terkait sanksi kepada para camat dan kepala dinas yang mangkir, Ali menyebut persoalan tersebut merupakan kewenangan pemerintah.

“Kalau memang mereka itu sudah bosan atau malas jadi camat, ya membuat pengunduran diri biar diganti camat yang baru. Masih banyak para pegawai negeri ini, para ASN ini yang sanggup untuk menjadi camat. Begitu juga bagi kepala OPD, kalau memang sudah tidak sanggup ya mengundurkan diri. Bupatinya ada masih setia,” tegasnya.

Terkait sanksi yang bakal diberikan, pihaknya menyerahkan kepada Plt Bupati Pati. Ia menilai hal tersebut wewenang pimpinan Pemkab Pati, bukan lembaga legislatif.

“Kita serahkan ke Pak Bupati nanti kalau memang ada unsur kesengajaan dan lain sebagainya, kita memberikan masukan kepada Pak Bupati,” imbuhnya.

Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra merespons baik rencana DPRD Pati memanggil kepala dinas dan camat yang mangkir rapat paripurna. Pihaknya pun siap memberikan sanksi sesuai rekomendasi DPRD Pati.

Sejumlah kepala dinas hingga camat mangkir dalam Rapat Paripurna, Senin (14/9/2026). Mereka pun bakal dipanggil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati dan terancam dikenai sanksi.

(Sat)