DPRD Pati Akan Bahas Usulan Tarif BPHTB di Perubahan Perda Pajak Daerah

Pati – matasakti.id – Masyarakat Kabupaten Pati menilai tarif 4 persen Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terlalu membebani. Oleh karena itu pemerintah diminta menurunkan tarif menjadi 2,5 persen.

Persoalan tersebut mencuat saat audiensi antara LSM Gerakan Jalan Lurus dan jajaran pemerintahan pada Selasa, 1 September 2026 di gedung DPRD Pati.

DPRD Kabupaten Pati akan mencermati usulan penurunan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menjadi 2,5 persen.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Pati, Bambang Susilo, mengatakan dewan sedang memproses perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, pada rapat dengar pendapat, usulan penurunan tarif BPHTB dari 4 persen menjadi 2,5 persen akan dibawa ke forum.

“Nanti kan juga ada public hearing yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat terkait perumusan didalam perubahan Perda itu nanti,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap aspirasi masyarakat perlu mendapat ruang untuk disampaikan dan dikaji bersama agar kebijakan dihasilkan sesuai kepentingan masyarakat.

“Kami menampung aspirasi yang disampaikan GJL. Ini akan menjadi bahan dalam pembahasan, mengingat perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 masih berproses di DPRD,” ujarnya.

Saat itu penerimaan BPHTB di Pati dinilai masih jauh lebih rendah dibandingkan sejumlah daerah lain. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan besaran tarif melalui Perda Nomor 1 Tahun 2024.

“Kenapa di Pati dulu munculnya 4 persen, karena adanya NJP monitoring dari KPK dibanding dengan daerah yang lain jauh lebih rendah. Sehingga ada kenaikan menjadi empat persen,” jelasnya.

Adapun sebelum diberlakukan Perda 1/2024 tentang Pajak Daerah, tarif BPHTB ditetapkan 2,5 persen.

“Sebelum ada Perda Nomor 1 Tahun 2024 sempat 2,5 persen. Tetapi setelah adanya Perda itu diberikan angka 4 persen. Memang di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 maksimal 5 persen dan tidak boleh lebih dari 5 persen,” terangnya.

(Sat)